AG Pacar Mario Dandy Minta Dibebaskan Dalam Pledoinya

AG, Pacar Mario Dandy diserahkan ke jaksa
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA Metro – Pacar Mario Dandy, AG (15) telah rampung menjalani sidang pengajuan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, mengungkapkan AG sempat mengajukan permintaan untuk bebas dalam pleidoi yang diajukannya.

"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya dimintakan majelis hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas yah terkait AG," ujar Melissa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan pada Kamis 6 April 2023.

David Ozora sudah bisa makan

Photo :
  • Instagram @tidvrberjalan

Pun, Melissa langsung menilai bahwa pengajuan yang diucapkan oleh kubu AG itu tidak masuk di akal. Pasalnya, David Ozora, yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Cs masih terbaring di rumah sakit dan masih dirawat secara intensif.

"Jadi kami melihat sungguh tak rasional jika bebas mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," kata dia.

Melissa menyebutkan pihaknya pun tidak terlalu mempertimbangkan status terdakwa anak, AG. Pasalnya David kemungkinan tidak dapat pulih seperti kondisi sebelum penganiayaan terjadi.

"Jika bicara terkait usia pelaku anak yang masih 15 tahun, masa depannya masih panjang, pertanyaan kami bagaimana dengan kondisi masa depannya David yang mana merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita," tutur Melissa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, menuntut AG (15) 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Syarief pun menjelaskan bahwa masa pidana 4 tahun di LPKA untuk anak AG itu dilakukan karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.