Tersangka Berjumlah Lima Orang

Sumber :

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka pascapenggerebekan pabrik pembuat shabu-shabu di Cengkareng.

"Tapi kami masih mencari peraciknya, warga negara Singapura," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Abubakar Nataprawira, di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Jumat 19 Desember 2008. Lima tersangka itu adalah AS, AS, RE, AK, dan LI.

Seperti diberitakan, polisi menggerebek sebuah rumah di Kompleks Taman Palem Lestari, Blok A 10 Nomor 2 Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 18 Desember 2008. Dari rumah itu diketahui sebagai tempat untuk membuat shabu-shabu.

Abubakar menjelaskan, barang bukti yang disita dari rumah itu adalah 15,5 kilogram bahan pembuat shabu. "Bahan baku ini dimasukkan tersangka dalam botol minuman ringan," jelasnya.