Usut Kejahatan Melinda, Polisi Gandeng PPATK

Malinda Dee
Sumber :
  • kaskus

VIVAnews - Penyidik Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap pembobol dana nasabah Citibank, Inong Melinda. Penyidik menduga, uang hasil penggelapan itu lebih dari Rp17 miliar.

"Mungkin masih bisa berkembang lagi, itu masih audit sementara," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Kamis 31 Maret 2011.

Guna memastikan dugaan itu, penyidik telah melakukan rekonstruksi di tempat kerja Melinda. Namun, Anton tidak mau menyebutkan  alamatnya.

"Kemarin penyidik satu hari penuh melakukan rekonstruksi bagaimana dia memindahkan dana dari rekening (nasabah) ke rekeningnya di tempat dia bekerja," kata Anton.

Demi menelusuri uang hasil kejahatan Melinda, Polri juga berharap bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Polri, kata dia, bisa melakukan pendalaman dari laporan PPATK.

"PPATK saya kira tahu dana itu mengalir dari mana, dari perusahaan mana," kata dia.

Menurut Anton, Melinda memiliki beberapa perusahaan. Polisi menduga, uang hasil kejahatan itu ditransfer ke rekening beberapa perusahaan tersebut. "Tapi bukan atas nama dia," katanya.

Melinda yang posisinya sebagai manajer relationship Citibank, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Wanita berusia 47 tahun itu diduga dengan sengaja mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar pada slip transfer penarikan nasabah Citibank. Aksi itu telah dilakukan Melinda selama tiga tahun.

Citibank kemudian melaporkan pegawai yang telah bekerja selama 20 tahun itu ke Mabes Polri. Kemudian, penyidik menangkap Melinda di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. (umi)