Supir Transjakarta Diduga Aniaya Warga

Bus TransJakarta tengah mengambil penumpang
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Seorang warga mengalami tindak kekerasan dari pengemudi bus Transjakarta Koridor IX jurusan Grogol-Cililitan bernama Benson. Penganiayaan ini terjadi karena kendaraan korban menghalangi laju angkutan massal itu.

Korban Safry Rachmatullah, warga Jatinegara, Jakarta Timur, mengalami luka pada bagian wajah karena dipukuli dan ditendang di depan pertokoan Pusat Grosir Cilitan (PGC), Rabu 8 Juni 2011.

"Kepala saya, perut dan kaki dipukuli. Turun dari bus langsung memukul, tanpa bicara dulu," ujar Safry Rachmatullah, 27, ditemui di Rumah Sakit Premier Internasional Jatinegara.

Safry tidak melawan saat pemukulan terjadi. Benson baru selesai memukuli Safry setelah petugas dari TransJakarta memisahkan mereka. Safry ditinggalkan dalam keadaan lemas dan Benson pergi dengan bus bernomor BMP-042. "Petugas TransJakarta yang memisahkan. Tapi mereka pergi begitu saja, tidak minta maaf atau menjelaskan," jelas Safry.

Ibunda Safry, Rosalina, 62 tahun juga sempat disiram air oleh Benson melalui jendela bus. Bahkan beberapa menit sebelumnya, mobil Safry diserempet di kawasan UKI, Cawang, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.30 WIB.

Safry yang berkendaraan dari arah Jalan MT Haryono menuju Cawang, diserempet bus yang dikemudikan Benson persis di depan gedung Badan Narkotika Nasional (BNN). "Petugas bus bilang tunggu di depan, ya sudah saya tunggu," ujarnya. Bukannya penjelasan yang diperoleh Safry melainkan siraman air dan mengenai Rosalina, 62 tahun, ibunya.

Pantauan VIVAnews.com, hingga kini Benson masih dibiarkan bekerja setelah tindakan pemukulan. Ketua Mentoring Badan Layanan Umum (BLU) TransJakarta, David yang dihubungi belum bisa memberi kerangan mengenai kronologi dari kejadian itu. Karena belum ada pemeriksaan.  "Biar keliling dulu sampai Grogol, mungkin nanti siang baru dipanggil," katanya.

Ketua BLU TransJakarta M. Akbar menyatakan, pemeriksaan Benson akan segera dilakukan. Sanksi terberat siap diberikan kepada pengemudi itu.

"Pengemudi tidak ditahan dulu karena masih dalam tugas pelayanan publik. Kami akan pelajari dulu dan tentunya sesuai dengan peraturan," kata M. Akbar. Akbar bertanggungjawab atas kondisi korban yang mengalami luka-luka. (adi)