Cicit Soeharto Jalani Sidang Perdana

SALAH, JANGAN DIPAKAI
Sumber :
  • antv

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin 20 Juni 2011 akan menggelar sidang perdana kasus penggunaan narkoba dengan tersangka cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Ariyanti Hariwibowo. Menurut jadwal, sidang dipimpin oleh Hakim Maman Abdurrahman.

"Dijadwalkan sidang pada hari ini. Hakimnya sudah ditunjuk yaitu Pak Maman," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ida Bagus Dwiyantara.

Menurut Ida, persidangan ini beragendakan pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum. Dirinya memastikan tim jaksa penuntut umum telah siap membacakan dakwaan terhadap tersangka Putri.

Putri tertangkap tangan menggunakan sabu di Hotel Maharani, Jakarta. Saat digerebek, Jumat dini hari 18 Maret 2011, Putri bersama beberapa tersangka lainnya yaitu GN dan satu anggota kepolisian ES. Dari Putri diamankan barang bukti berupa sabu sebesar 0,8 gram.

Berkas perkara Putri sebelumnya telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya  ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 23 Mei yang lalu untuk diperiksa. Selama menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan berkas, tersangka Putri ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.