Kasus iPad Ilegal, Polisi Siap Dituntut

Apple iPad 2
Sumber :
  • GSM Arena

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya tetap ngotot penangkapan yang dilakukan terhadap Randy Lester Samu dan Dian Yudha, atas tuduhan penjual iPad ilegal, sudah sesuai prosedur. Bila ada hal yang diselewengkan, polisi siap dituntut.

"Telah menjalankan sesuai prosedur. Kalau tidak sesuai prosedur silahkan tuntut kami," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Baharudin Djafar, Selasa, 5 Juli 2011.

Belakangan polisi juga membantah pernyataan Direktorat Jenderal Pos Telekomunikasi (Ditjen Postel) yang memastikan iPad yang dijual dua terdakwa telah tersertifikasi. Berdasarkan keterangan saksi ahli, sertifikasi bisa dikeluarkan jika ada permohonan dari perseorangan maupun badan hukum.

"Untuk jenis iPad wifi 3G belum ada permohonan," ujar Baharudin.

Karena itu, Baharudin memastikan, enam dari delapan  iPad yang dijual tersangka tidak memiliki izin karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Sehingga iPad itu dipastikan polisi merupakan barang gelap (black market) dari Singapura.

Sehingga polisi dapat memastikan bahwa Randy adalah pemasok iPad ilegal. Apalagi tidak ada bukti yang dapat diperlihatkan tersangka untuk pembelian komputer yang booming di tahun 2010 itu. Seperti faktur pembelian dan paspor kepergiannya ke Singapura.  (eh)