630 Napi Bekasi Dapat Remisi HUT RI

Menkumham Patrialis Akbar Meninjau Lapas Paledang
Sumber :
  • ANTARA/Jafkhairi

VIVAnews - Sebanyak 630 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan remisi untuk menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-66.

“Kami telah mengusulkan pemberian remisi ke kantor wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Jawa Barat. Dari total 630 narapidana tersebut, 82 napi akan mendapat remisi bebas saat perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus,” kata Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik LP Bulak Kapal Bekasi, Mahrus, Jumat 12 Agustus 2011.

Sebanyak 548 napi lainnya juga diberikan remisi hari kemerdekaan. Namun, mereka masih menjalani sisa masa tahanan. Sementara itu, napi yang tidak mendapatkan remisi jumlahnya sebanyak 195 orang, karena belum
memenuhi persyaratan.

“Dengan pemberian remisi ini, diharapkan bagi yang langsung bebas bisa kembali bermasyarakat, sekaligus menjadikan pelajaran berharga selama berada di lembaga pemasyarakatan,” tambah Mahrus.

Pemberian remisi tersebut merupakan kategori remisi umum satu dan dua, serta masuk perkara umum seperti, tindak kriminal. Sementara itu, untuk remisi hari raya Idul Fitri tahun ini masih dalam proses pengusulan. (art)

Laporan : Erik Hamzah | Bekasi