Puluhan Metromini Dikandangi Ditlantas Polda

Polisi tengah mengatur Metromini di Melawai
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan puluhan angkutan umum yang sering melanggar tata tertib berlalulintas di jalan.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa mengatakan, pihaknya sejak seminggu lalu sudah memasukan puluhan angkutan umum yang kebanyakan jenis metromini ke Markas Polda.

"Banyak bus-bus sedang tersebut beroperasi tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Ada juga supirnya yang hanya memiliki sim A yang harusnya dipakai hanya untuk mengendarai mobil kecil. Karena untuk menyupir bus harus menggunakan SIM B," kata Royke, di Jakarta, Senin 15 Agustus 2011.

Dijelaskan Royke, langkah tersebut diambil karena para supir dan pengusaha angkutan umum tersebut tidak memikirkan keamanan dan kenyamanan penumpang. Pihaknya berjanji akan melepas angkutan umum itu apabila sopir dan pengusaha angkot siap memperbaiki kesalahannya.

Pelanggaran tersebut teruang dalam Undang-undang No.22/2009 tentang angkutan dan jalan. Pihaknya menemukan ada beberapa pelanggaran yang ditemukan, mulai dari kendaraan yang sudah tidak layak seperti keropos, ban botak, dan yang lainnya.

"Kami akan melakukan peneguran kepada perusahaan dan pengusaha yang tidak selektif dalam memilih pengemudi. Misalnya pengemudi yang baru memilki sim A untuk mengemudikan bus, pengemudi yang tidak layak dan juga masih menggunakan kendaraan yang tidak layak untuk melayani penumpang," tuturnya. 

Mestinya, kata Royke, pengusaha angkutan kota sudah mengetahui dan mempunyai protap yang tidak menerima atau memerintahkan mereka yang belum pantas membawa bus untuk bekerja.

Seperti diketahui, berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, hasil operasi laik jalan angkutan umum sepanjang 2010, yaitu Oktober hingga Desember, kendaraan yang diperiksa sebanyak 1.642 bus. Dari total tersebut, yang dikandangi sebanyak 320 bus dan terkena tilang sebanyak 333 bus.