Perda Trotoar, 105 Ribu PKL Akan Tergusur

Pedagang Kaki Lima
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Rancangan peraturan daerah tentang Perizinan Tempat Usaha mulai disusun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penggunaan ruang publik yang tidak terkendali lagi, memaksa untuk segera ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai permasalah ini.

Peraturan ini juga dirancang untuk menertibkan pemakaian ruang publik seperti saluran air, trotoar, Bahu jalan, median jalan. Bila aturan ini diterapkan, maka yang pertama kali harus ditertibkan adalah pedagang kaki lima.

Dari data yang dimiliki Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), saat ini ada sekitar 105.000 pedagan di Ibukota. Sedangkan jumlah anggota resmi organisasi itu tercatat sekitar 32.780 orang. Angka ini tentu fantastis, dan mereka hampir ada di setiap pinggir jalan utama Jakarta. Dan kini mereka siap tergusur.

Seperti dikatakan Ketua APKLI, Hoiza Siregar, fenomena kegiatan perkonomian rakyat kecil memang terus berkembang. Pedagang kaki lima timbul karena kondisi pembangunan perekonomian dan pendidikan yang tidak merata di Indonesia. Juga tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan dalam berproduksi.

Menurut Hoiza, sebaikan pemerintah melibatkan pedagang untuk menyusun aturan dalam peraturan tersebut. Agar kepentingan masyarakat juga terakomodir.

"Tidak pernah diajak, mereka mana tahu keinginan pedangang dan solusi dari permasalah ini. Semua ini kan kepentingan mereka," kata Hoiza Siregar saat dihubungi VIVAnews.com.
 
Sejak lama ruas jalan untuk pejalan kaki ini dimanfaatkan pedagang untuk berjualan, yang dulu dikenal dengan pedagang emperan. Aturan mengenai sarana untuk pejalan kaki sebenarnya sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda.

Peraturan pemerintah saat itu menetapkan bahwa setiap jalan yang yang dibangun harus menyediakan saran untuk pejalanan kaki. Lebar ruas jalan itu harus lima kaki atau sekitar 1,5 meter.

Keberadaan pedagang kaki lima memang jadi permasalah. Mulai dari menganggu lalu lintas, pedagang kaki lima kerap membuang limbah dagangan mereka di sungai dan saluran air terdekat.

Tapi keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan, karena harga makanan dan barang dagangan yang mereka jual relatif murah. Dan dengan modal yang tidak besar, banyak orang yang akhirnya tertarik dengan bisnis ini. (adi)