Cegah Perkosaan Sopir Angkot Harus SIM A Umum

Angkot barang bukti kejahatan
Sumber :

VIVAnews - Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya memastikan akan memindak tegas sopir angkutan perkotaan (angkot) yang ugal-ugalan, terlebih mereka yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A Umum.

"Kami akan lakukan penegakan hukum yang konsisten terutama pada kendaraan bermotor khususnya angkutan umum, yang tidak memiliki SIM A Umum. Tentu kendaraannya akan disita dan kami tahan sesuai ketentuan yang ada," ujar Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pol. Tomex Korniawan di Jakarta, Senin 26 September 2011.

Dijelaskan Tomex, setiap sopir angkot wajib memiliki SIM A Umum, yang berbeda fungsi dengan SIM A Biasa. SIM A Umum hanya diperuntukkan bagi para sopir angkutan umum. Persyaratannya: minimal memiliki SIM A selama satu tahun dan minimal berusia 20 tahun.

Polisi, kata Tomex, sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di beberapa wilayah untuk memeriksa kelengkapan surat-surat tersebut.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi adanya sopir tembak yang belakangan meresahkan warga. "Berdasarkan operasi yang dilakukan, cukup banyak yang terjaring, terutama sopir tembak. Itu juga bisa mengurangi tingkat kecelakaan," jelasnya.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah DKI Jakarta terus meningkat--pada 2006 tercatat sebanyak 4.407 kasus, 2007 sebanyak 5.154 kasus, 2008 sebanyak 6.393 kasus, 2009 sebanyak 7.329 kasus, dan 2010 sebanyak 8.235 kasus. Sedangkan pada periode Januari-Mei 2011 ada 3.288 kasus. (kd)