Dua Bandar Heroin Ditangkap di Pamulang

Heroin
Sumber :
  • ANTARA/Firman

VIVAnews - Dua bandar heroin berinisal C dan R diciduk satuan Reskrim Mapolsek Metro Pamulang. Mereka tertangkap saat sedang memakai barang dagangannya itu di Jalan H Toip, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.

"Setelah dilakukan pengembangan kedua tersangka bukan hanya pemakai, tapi juga tergolong bandar," kata Kapolsek Metro Pamulang, Kompol Zulkifli Muridu kepada VIVAnews, Senin 3 Oktober 2011.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 5 paket heroin seberat 0,0718 gram, dengan estimasi nilai Rp500 ribu.

Penangkapan dilakukan atas laporan warga yang resah terhadap aktivitas tersangka. Menurut Zulkifli, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka C saat menghisap heroin. Barang bukti ditemukan di kantong celana sebelah kiri. "Dari pengembangan, selanjutnya kami tangkap R yang diketahui menjual heroin ke C," katanya.

Sementara itu, dari keterangan dua tersangka, pasokan heroin didapatkan dari J, seorang bandar di kawasan Bintaro. "Saat ini masih pengejaran J dan ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Kedua pelaku juga mengaku menjual barang bukti ke pemakai yang berinisial K, U, L dan AL. Sementara ini, kasus masih terus dikembangkan polisi.

Ancaman hukuman yakni terjerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun atau denda Rp1 miliar. (eh)

Laporan: Muhammad Iyus | Tangerang