Kasus Pelecehan Seks BPN Dihentikan?

ilustrasi
Sumber :

VIVAnews - Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan ke GN, pejabat Badan Petanahan Nasional  terhadap tiga orang stafnya. Menurut kuasa hukum korban, polisi beralasan tidak memiliki cukup bukti.

"Berdasarkan surat yang kami terima dari Polda Metro Jaya nomor B/7136/XI/2011, penyidik menyatakan berdasarkan gelar perkara maka sependapat dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti," ujar kuasa hukum korban, Ahmad Jazuli, Senin 21 November 2011.

Dijelaskan Jazuli, penghentian kasus membuat kaget para tim kuasa hukum. Padahal, pihaknya tidak pernah mendengar adanya gelar perkara.

Sepengetahuannya, gelar perkara baru dilaksanakan penyidik, Selasa 23 November 2011. "Sekarang kami akan mempertanyakan bukti apa lagi yang harus dipenuhi," ucapnya.

Kepala Subdit Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Pol Parulian Sinaga, membantah  kasus dugaan pelecehaan oknum pejabat BPN dihentikan.

"Belum. Belum dihentikan. Besok malah kami akan gelar perkara lagi," kata Parulian.

Seperti diberitakan, tiga wanita sekretaris korban dugaan pelecehan seksual oknum pejabat BPN berinisial GN, melaporkan atasannya itu ke Polda Metro Jaya.

Para korban berinisial AIF,22, sekretaris GN, AN, 25, dan NPS, 29. Kedua korban yang sudah berumah tangga ini duduk di bangku staf di Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN yang dipimpin GN.

Dari ketiganya, AIF yang mengalami kondisi paling parah. Dia diduga sudah sejak 2010 mendapat pelecehan dari atasannya.

Ketiga korban sampai saat ini masih bekerja sebagai pegawai negeri sipil di BPN dan masih berkantor di direktorat yang sama dengan tempat GN bekerja. (umi)