Dibebaskan, Anand Puji Hakim Albertina Ho

Anand Krishna Bebas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membebaskan Anand Krishna dari segala tuduhan pencabulan yang dilayangkan muridnya Tara Pradibta Laksmi.

Begitu keputusan dibacakan, puluhan murid Anand yang telah menanti pembacaan keputusan sejak pagi langsung menangis haru.

Sebagian dari mereka ada juga yang berteriak menunjukkan ekspresi bahagia. "Hore-hore," teriak murid Anand di ruang sidang, Selasa 22 November 2011.

Keriuhan mereka sempat membuat kesal Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho. Hakim marah karena putusan belum selesai dibacakan, dan sidang belum ditutup. Salah satu dari murid kemudian mencoba menenangkan rekan-rekannya untuk diam. 

Menanggapi putusan ini, Anand mengaku puas. "Saya merasa terharu, dan ini kemenangan bersama," kata Anand yang ditemui usai sidang.

Salah satu kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengatakan keputusan ini merupakan suatu kemenangan keadilan.

Menurutnya itu membuktikan bahwa Anand bukanlah orang yang bersalah. Karena semua tuduhan itu terbukti tidak benar.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim Albertina.

"Kami juga beruntung hakimnya diganti. Dan terbukti bahwa Albertina tidak terpengaruh pada tekanan publik, jujur dan ada pertimbangan akademik yang baik," ujar Otto. "Saya berharap ini akan memberikan suatu semangat kepada hakim-hakim lain," ucapnya lagi.  (umi)