Disiapkan Dana Relokasi Gereja Yasmin

Walikota Bogor Diani Budiarto dipanggil MUI
Sumber :
  • VIVAnews/Syahrul Ansyari

VIVAnews - Polemik pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, terus berkepanjangan.

Hal itu membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, mengambil jalan tengah. Dewan telah menganggarkan dana sebesar Rp4,3 milliar untuk memindahkan bangunan GKI Yasmin. 

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jajat Sudrajat, mengatakan dana sebesar itu dikeluarkan untuk untuk merelokasi pembangunan GKI Yasmin ke tempat lain yang telah di sediakan oleh Pemkot Bogor.

"Untuk di mana lokasi, belum diputuskan, yang pasti masih di wilayah Bogor," kata Jajat, kepada VIVAnews.

Sementara itu, pantauan di lapangan, hingga saat ini GKI Yasmin yang terletak di jalan Abdullah Bin Nuh, masih dijaga aparat dari Kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Keamanan ditingkatkan setiap hari Minggu pada saat umat nasrani menjalankan ibadah. Ratusan aparat menjaga ketat GKI Yasmin.

Untuk diketahui, pihak GKI Taman Yasmin sendiri membawa ke pengadilan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menyatakan, IMB tersebut sah sehingga gereja boleh didirikan di kompleks perumahan Taman Yasmin itu.

Namun Walikota Bogor, Diani Budiarto, dengan berlindung di balik Undang-undang Pemerintahan Daerah, berkukuh memiliki hak membatalkan IMB, tak menjalankan putusan Mahkamah Agung.

Akibatnya, salah satu partai pendukung Diani, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, telah menarik dukungan atasnya dan berencana mengajukan hak interpelasi. (eh)

 Laporan : Ayatullah Humaeni | Bogor