Mendagri: Foke Tak Perlu Angkat Wagub Baru

Mendagri, Gamawan Fauzi
Sumber :
  • depdagri.go.id

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, tidak perlu mengajukan Wakil Gubernur baru. Sebab, Prijanto mengundurkan diri kurang dari 18 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

"Dalam peraturannya seperti itu," ujar Gamawan, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2011.

Menurut Gamawan, pengunduran diri Prijanto sudah sesuai dengan Undang-undang. Berdasarkan aturan yang ada, kepala daerah dan wakilnya dapat berhenti disebabkan meninggal dunia, dihukum dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, sakit sehingga tidak bisa melaksanakan tugasnya secara permanen dan mengundurkan diri.

"Pak Prijanto memenuhi kriteria mengundurkan diri. Itu hak pribadi yang bersangkutan. Soal bagaimana penilaian masyarakat, pakar, dan publik saya tidak sampai pada itu. Saya menyampaikan peraturan UU," jelasnya.

Berdasarkan mekanisme, Gubernur Fauzi Bowo akan membuat surat ke DPRD, kemudian DPRD akan menggelar sidang mengenai pengunduran diri Prijanto. Hasilnya akan dikirimkan lagi ke Gubernur Fauzi Bowo.

"Gubernur kemudian akan mengirimkannya ke Mendagri. Andaikata DPRD menerima maka tentu saya akan meneruskannya ke Presiden untuk penerbitan surat keputusannya," ungkapnya.