Polda Sudah Hentikan SIM Khusus Bajaj

Razia Bajaj di Jakarta
Sumber :
  • Luqman Rimadi/VIVAnews

VIVAnews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah gencar merazia angkutan jenis bajaj yang tidak memiliki surat-surat kelayakan, surat izin operasi dan surat izin mengemudi (SIM).

Kepala Unit Lalulintas Polsek Pulogadung, Ajun Komisaris Polisi Subiyantoro menegaskan, kepolisian saat ini sudah tidak mengeluarkan surat izin mengemudi (SIM) jenis A khusus yang selama ini digunakan sopir bajaj.

"Polda Metro Jaya tidak lagi keluarkan SIM A khusus, yang lama juga tidak bisa diperpanjang," ujarnya di Jakarta, Senin 16 Januari 2012.

Menurut Subiyantoro, jika sopir bajaj ingin memperpanjang harus menggunakan SIM A umum yang biasa digunakan untuk kendaraan roda empat.

"Karena tidak ada dalam UU Lalulintas Nomor 22 tahun 2009. Sekarang bajaj menggunakan SIM A umum. Karena itu, sopir bajaj harus bisa dulu mengemudikan roda empat," jelasnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta, hari ini, Senin 16 januari 2012, melakukan penertiban terhadap angkutan bajaj yang beroperasi di jalan raya.

Razia ini dilakukan untuk memberikan shock therapy kepada pemilik bajaj agar melengkapi surat-surat kendaraannya. Dishub juga mengancam akan menghancurkan bajaj yang beroperasi tanpa dilengkapi surat.

"Razia bajaj serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Mirza Sularso kepada VIVAnews.com.

Menurutnya Bajaj tanpa surat-surat kendaraan kelaikan operasinya diragukan karena tidak pernah ikut uji KIR.

Mirza mengatakan penertiban ini juga melibatkan unsur TNI dan Polri.

Di hari pertama, sebanyak 22 unit bajaj di Jakarta terjaring razia karena tidak memiliki surat-surat berkendara seperti, surat izin operasional, surat kendaraan dan izin kelayakan.

Budi mengatakan, bajaj yang kedapatan tidak memiliki izin operasi, izin usaha, STNK dan izin kelayakan (kir), maka bajaj tersebut akan dikandangkan sampai pemiliknya mengurus semua surat-surat kelengkapan.

"Kami stop izin operasi, bajaj akan dikandangkan sampai 4 minggu atau sampai si pemilik mengurus surat-suratnya," ujar Budi. (adi)