Masa Tahanan Polisi Kasus SIM Diperpanjang

Komisaris Besar Boy Rafli Amar
Sumber :
  • Sandy Mahaputra/VIVAnews

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI mengajukan perpanjangan penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas tahun 2011. Tiga di antaranya berasal dari Korlantas Polri.

"Empat (tersangka) yang sudah ditahan ini, penyidik sudah melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat 24 Agustus 2012.

Perpanjangan penahanan ini, kata Boy, karena masa berlaku penahanan sudah habis, sedangkan berkas pemeriksaan belum selesai. Perpanjangan penahanan itu berlaku sejak 23 Agustus sampai 1 Oktober 2012.

Mereka yang telah ditahan di Mako Brimob adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo yang menghuni di Blok B1, Ajun Komisaris Besar Teddy Rismawan yang mendekam di Blok B3, dan Komisaris Legimo yang menghuni Blok 4.

Sementara itu,  Presiden Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Santoso ditahan di Bareskrim Polri.

Namun, Bareskrim Polri belum menahan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang karena masih menjalani masa tahanan di Lapas Kebon Waru, Bandung. "SB belum dilakukan penahanan karena sedang ditahan," kata Boy. (eh)