John Kei Sampaikan Keberatan Hari Ini

Sidang Perdana John Kei
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - John Refra atau John Kei, terdakwa pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 4 September 2012. John Kei hari ini akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi kepada majelis hakim.

Pantauan VIVAnews, John Kei yang mengenakan kemeja kotak-kotak itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.

Dengan rambut dikuncir, John Kei kemudian duduk di hadapan majelis hakim. Ruang sidang disesaki oleh pengunjung yang kebanyakan kerabat terdakwa, wartawan, dan petugas polisi.

Adapun penjagaan yang dilakukan polisi tetap diperketat sama seperti pada sidang pekan lalu.

Seperti diketahui John Kei didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati dan hukuman maksimal penjara 20 tahun bui.

Menurut jaksa, dia terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja. Alasan jaksa, sebelum pembunuhan dilakukan, terdakwa telah lebih dulu menyatakan ancaman pembunuhan. Itulah yang dijadikan dasar, karena ada ancaman.

John Kei diduga terlibat pembunuhan Ayung di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat pada akhir Januari 2012 lalu. John Kei dibekuk polisi pada 17 April 2012 lalu di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. (adi)