JK: Tak Ada Sejarahnya Incumbent Gugat Hasil Pilkada

Surat suara putaran dua pilkada Jakarta 2012
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, berharap hasil resmi putaran kedua Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI Jakarta yang dikeluarkan KPUD tidak perlu memunculkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kekalahan incumbent, saya rasa tidak perlu dibawa sampai ke MK,” ujar JK di kediamannya, Jakarta, Minggu 23 September 2012.

Walaupun belum ada keputusan resmi KPUD DKI Jakarta, JK menilai kemenangan Jokowi-Ahok sudah hampir pasti terjadi karena pasangan itu sudah unggul di semua lembaga survei penyelenggara hitung cepat. Menanggapi kemenangan ini, JK berharap kubu Fauzi Bowo dapat legowo dan memberikan selamat kepada kubu Jokowi –Ahok. 

“Sikap Fauzi Bowo sejauh ini sangat baik dengan memberikan selamat kepada Jokowi Ahok selepas pemilihan,” ujar JK.

Pernyataan selamat Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga diharapkan bisa membuat bawahannya di jajaran Pemerintah Provinsi menerima pergantian kepimpimpinan ini lebih cepat. 

Jika sampai muncul gugatan kepada MK, JK menganggap, belum ada dalam sejarah Pemilu dimana pihak yang memimpin saat ini atau incumbent melakukan gugatan kepada penantangnya. "Seharusnya penantangnya yang mengajukan gugatan kepada incumbent," katanya. 

Dari pengalaman tersebut, JK pun mengimbau agar kubu Fauzi Bowo bisa menerima kekalahannya dalam pilkada DKI ini. Selain ucapan selamat, Fauzi Bowo juga diharapkan memberikan dukungan kepada gubernur baru yang terpilih.