Penyerang di RSPAD Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Renny Tupessy tersangka kasus RSPAD
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan kepada terdakwa kasus penyerangan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Irene Tupessy.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 56 KUHP, yakni dipidana sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus, di PN Jakarta Pusat, Rabu 9 Januari 2013.

Mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, Irene tampak tertunduk dan menangis. Sesekali ia pun terlihat mengusap air matanya.

Selain Irene, suaminya, Herianto juga diganjar hukuman serupa. Usai mendengar pembacaan vonis, keduanya langsung dibawa petugas pengadilan ke luar ruang sidang.

Vonis yang dikenakan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Irene dengan tuntutan empat tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Irene, Usus Parulianto, menegaskan tetap akan mengajukan banding, meski majelis hakim telah memvonis kliennya lebih rendah dari dakwaan JPU.

"Kami tetap tidak sependapat, karena pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan," kata dia.

Pertimbangan majelis hakim, menurut Usus, tidak sesuai dengan fakta hukum selama di persidangan. "Tuntutan jaksa kemarin kan empat tahun. Vonisnya dua tahun enam bulan, lebih rendah dari tuntuan jaksa. Itu tidak sesuai dengan fakta di persidangan, makanya kami banding," tuturnya.

Seperti diketahui, Kamis dini hari 23 Februari 2012 lalu, sekelompok orang melakukan penyerangan terhadap sekelompok orang lainnya yang sedang melayat mendiang Bobby Sahusilawan di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto.

Ricky Tutu Boy dan Stendli Ay Wenno dari kelompok pelayat ditemukan tewas. Empat orang lainnya, yakni Oktavianus, Yopi, Erol, dan Jefri mengalami luka-luka akibat insiden yang diduga dipicu masalah utang narkoba senilai Rp280 juta.

Polisi kemudian mengamankan sedikitnya 56 orang. Tak lama kemudian, kepolisian menetapkan 10 orang menjadi tersangka terkait peristiwa itu. Mereka diciduk di tempat dan waktu yang berbeda.

Mereka yang kini duduk di kursi terdakwa, yakni Irene alias Renny Tupessy, Edward Tupessy alias Edo, Gheretes Tomatala alias Heri (suami Irene), Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, John Robert Sopa alias Onchu, Abraham Tuhehai, dan Rio.