Palsukan STNK, Ketua KNPI Diringkus
Senin, 4 Maret 2013 - 20:21 WIB
Sumber :
- anteve
VIVAnews -
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) cabang Deli Serdang, ARN ditangkap petugas Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dari tangannya, sebanyak 53 mobil mewah tanpa surat resmi ikut diamankan.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno mengatakan, penangkapan ARN terjadi pada akhir Februari 2013. Selain memalsukan STNK, dia diduga memalsukan BPKB dan penggelapan mobil. Selain ARN, polisi juga menangkap dia rekannya, BH dan D.
Baca Juga :
Menurut polisi, ARN ditengarai memiliki showroom mobil untuk menampung mobil yang digelapkan. Bahkan mereka nekat mencuri. "Kemudian, ARN memesan BPKB atau STNK palsu ke B dan D. Total, hingga saat ini ada 53 unit kendaraan yang disita polisi dari Sumatera Utara dan Jakarta," jelas Rikwanto.
Khusus Medan, ada 12 mobil disita berbagai merek mulai dari Toyota Innova hingga Fortuner. Mobil-mobil ini dijual di showroom milik ARN dengan harga miring. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari jaringan dari ARN.
Para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun. Barang bukti yang diamankan yakni 60 STNK palsu siap edar, alat scanner, dan perangkat pendukung lainnya.