Dihadang Mahasiswa, Pengadilan Gagal Eksekusi Kampus Trisakti
Rabu, 6 November 2013 - 13:10 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mewakili Yayasan Trisakti kembali gagal melakukan eksekusi Universitas Trisakti dari rektor Thoby Mutis dan delapan rekannya, Rabu 6 November 2013. Thoby dianggap telah menguasai Universitas Trisaksi secara ilegal selama 12 tahun.
Juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sulaiman, gagal masuk ke dalam gedung Universitas Trisakti untuk melakukan eksekusi karena dihalangi oleh sejumlah mahasiswa dari Aliansi Penyelamat Aset Negara yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kampus.
Baca Juga :