Bisa Laporan Pidana di Pos Pelayanan Dokumen

Sumber :

VIVAnews - Pos pelayanan dokumen milik Direktorat Polda Metro Jaya, ternyata tidak hanya menangani pengurusan dokumen kendaraan saja. Di pos pelanyanan ini masyarakar korban tragedi Situ Gintung juga bisa melaporkan persoalan pidana.

"Ini seperti kantor polisi, kehilangan ijazah, dompet dan kasus pencurian juga bisa dilaporkan," ujar Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Condro Kirono, Kamis 2 April 2009.

Namun untuk pelaporan diutamakan bagi warga yang menjadi korban dulu. Ada sekitar 22 personel yang akan melayani warga di pos pelayanan dokumen.

Hingga siang ini ada 43 pengajuan kehilangan surat kendaraan yang dilaporkan oleh warga korban Situ Gintung.

Selain menewaskan korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya, tragedi Situ Gintung juga menghilangkan harta benda serta dokumen penting milik korban.

Pos berada di depan Fakultas Agama Islam UMJ dan mulai buka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Proses pembuatan dokumen tetap dilakukan di Polda Metro Jaya dan selesai dalam waktu satu hari.