Kalah Lawan Ahmadiyah, Pemkot Bekasi Banding
Senin, 9 Desember 2013 - 11:06 WIB
Sumber :
VIVAnews
- Kalah digugat Jemaah Ahmadiyah di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan siap mengajukan banding ke Mahkamah Agung. PTUN Bandung, hari Kamis 5 Desember 2013 lalu, memenangkan gugatan Jemaah Ahmadiyah.
Majelis Hakim PTUN menilai pemasangan pagar seng oleh Pemkot Bekasi pada Masjid Al-Misbah di Jalan Pangrango Terusan Nomor 44, Pondokgede, Kota Bekasi, 8 Maret 2013 adalah tindakan yang salah.
Baca Juga :
"Ada dua poin yang mereka (Jemaah Ahmadiyah) gugat. Yang pertama penutupan seng, yang kedua penyegelan. Yang penutupan seng ini, harusnya yang memerintahkan wali kota definitif," kata Rahmat, menambahkan. (adi)