Lima Pelanggaran Lalu Lintas Akan Dikenakan Denda Maksimal
Kamis, 26 Desember 2013 - 15:19 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah DKI dan Kejaksaan, serta pihak terkait lainnya mengenai pengembangan denda maksimal. Pelanggaran lalu lintas tak hanya berlaku bagi penerobos Jalur TransJakarta, tapi juga bagi empat pelanggaran lain.
Pelanggaran tersebut adalah melawan arus, parkir sembarangan atau parkir liar, angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya, serta penerobos lintasan kereta api. Kelima pelanggaran tersebut pada akhir bulan ini akan dikenakan denda maksimal.
Baca Juga :
"Melawan arus misalnya dapat membahayakan pengguna jalan lain. Bisa juga menyebabkan kemacetan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, kepada VIVAnews.
Dengan kata lain, kata Hindarsono, seluruh pelanggaran yang dinilai membahayakan dan menjadi biang kemacetan dapat dikenakan denda maksimal. Untuk teknis diketahui tidak ada perubahan, karena semua penindakan dilakukan seperti biasa.
"Kami berjalan sesuai undang-undang. Penerapan pasal bagi pelanggar pun demikian. Namun, denda maksimal kemarin dari pengadilan tinggi menyampaikan setuju," kata Hindarsono. (one)