Bakar Juru Parkir di Monas, Pratu Heri Dipecat
Sabtu, 28 Juni 2014 - 18:38 WIB
Sumber :
VIVAnews
- Kepala Staf TNI AD Jenderal Budiman telah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman pada Pratu Heri yang membakar salah satu juru parkir Monas, Yusri pada Selasa malam 24 Juni 2014.
"Pratu Heri akan dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Andika Perkasa dalam pesan singkatnya kepada
VIVAnews
, Jakarta, Sabtu 28 Juni 2014.
Bukan hanya itu, Pratu Heri juga akaj dikenakan hukuman tambahan, berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD. Saat ini, Pomdam Jaya sudah menyerahkan berkas pemeriksaan pada Oditurat Militer.
"Dari berkas-berkas itu, pelaku akan segera disidangkan pada awal Bulan Juli 2014," kata Andika.
Baca Juga :