"Ingat Jaksa Esther & Dara Masih Tersangka"

Sumber :

VIVAnews - Dua jaksa tersangka penjual barang bukti ekstasi, Esther Tanak dan Dara Veranita, telah menghirup udara bebas. Namun bukan berarti kasusnya dihentikan di tengah jalan.

"Ingat status mereka masih tersangka," kata Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari, Kamis 23 April 2009.

Pemeriksaan pun tetap dilanjutkan meski polisi tak mengantongi izin dari Kejaksaan Agung. Seperti yang dilakukan hari ini saat keduanya datang wajib lapor. "Ini tugas kami menurut undang-undang untuk menyidik, ya kami sidik," ujarnya.

Pengacara kedua jaksa memang sempat mengatakan kliennya mau menjalani pemeriksaan asal statusnya sebagai saksi bukan tersangka. Namun saat diperiksa sebagai tersangka hari ini, kedua jaksa tak menolak. 

Setelah seluruh pemeriksaan selesai, Arman mengatakan akan segera menyerahkan berkas ke kejaksaan. "Secepatnya kami kirim ke kejaksaan, tapi itu tergantung pemeriksaan," ujarnya. 

Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.

Pengembangan kasus, petugas menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.

Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.