JIS Tak Akan Penuhi Gugatan Rp1,4 Triliun dari Orangtua Korban
Rabu, 23 Juli 2014 - 08:56 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Kuasa hukum Jakarta International School (JIS), Pondok Indah, Jakarta Selatan, Harry Ponto, menduga ada motif komersial dalam gugatan perdata yang dilayangkan P --orangtua korban dugaan kekerasan seksual (AK)--. Menurut dia, kasus tak lagi mengarah pada perlindungan anak.
Harry menjelaskan, awalnya gugatan perdata pada pihak pengelola JIS serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar US$12 juta, sebelum naik menjadi US$125 juta atau setara Rp1,4 triliun. Gugatan perdata yang meningkat signifikan itu, diyakini Harry tak akan dipenuhi pihak JIS.
Baca Juga :
fighting
dalam kasus ini," ujar P saat dihubungi
VIVAnews
.
Terpisah, kuasa hukum P, OC Kaligis, mengungkapkan, jumlah atau nominal gugatan perdata itu, tidak besar dibandingkan perawatan yang harus dilakukan bocah berusia enam tahun, AK yang menerima kekerasan seksual dari lima petugas kebersihan JIS.
"Itu penyakit seumur hidup butuh biaya besar. Lagipula tidak ada undang-undang yang melarang," kata Kaligis. (art)