Ruko Mewah di Kemang Dibongkar Paksa

Sumber :

VIVAnews - Puluhan satuan petugas pamong praja membongkar paksa rumah toko di kawasan elit Kemang, Jakarta Selatan. Pembongkaran dilakukan lantaran izin pembangunannya tak sesuai peruntukkan.

"Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ada, tapi untuk tempat tinggal, bukan ruko," kata Kepala Seksi Penataan dan Pengawasan Bangunan Kecamatan Mampang, Budi Saputra, di sela-sela pembongkaran ruko, Kamis 30 April 2009.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Dinas P2B telah mengirim sejumlah surat teguran, yang diikuti penyegelan. Namun, pemilik rupanya tak mengindahkan peringatan itu. Bahkan pemilik tetap bergeming saat Dinas P2B melayangkan surat pembongkaran.

Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 450 meter persegi ini terdiri dari lima unit ruko. Nilai bangunan yang berlokasi di Jalan Kemang Raya No 130 Kemang, Mampang, Jakarta Selatan, ini ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Dalam proses pembongkaran, Dinas P2B mengerahkan sedikitnya 40 personel yang terdiri dari petugas satuan polisi pamong praja, pekerja bangunan, dan aparat kepolisian.

Banyak bangunan di kawasan Kemang yang menyalahi izin peruntukannya seiring perkemabangan aktivitas bisnis di kawasan elit itu. Sepanjang tahun 2008, total bangunan ilegal di kawasan Jakarta Selatan mencapai 1.200 unit. Sebanyak 201 dibongkar paksa.