Dua Guru Asing JIS Tak Juga Disidang, Ini Penjelasan Kejati DKI

Dua Guru JIS Diperiksa sebagai Tersangka
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Berkas kasus pekara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua guru Jakarta International School (JIS), Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman hingga Rabu ini belum rampung. Kedua tersangka belum maju ke meja hijau.

"Sudah dua kali bolak-balik. Namun sekarang berkas sudah ada pada kami dan sedang diteliti ulang oleh penyidik," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 22 Oktober 2014.

Adi mengaku, berkas itu bukan sengaja ditarik ulur oleh pihak Kejaksaan ke Polda Metro Jaya. Dia beralasan, berkas tersebut masih harus dilengkapi, dalam rangka persiapan pembuktian.

"Jadi kami tidak ingin gegabah dalam meneliti berkas perkara. Jangan sampai nantinya ada kelemahan, baik secara formil dan materil," kata Adi.

Dia menilai pengembalian berkas perkara tersebut bukanlah sebuah kendala. Melainkan sebuah proses yang wajar dihadapi oleh penyidik Kejaksaan.

Diketahui, berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sejak Selasa 30 September 2014. Namun, berkas itu dikembalikan lagi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin 6 Oktober 2014.

Sebelumnya, pada tanggal 29 Agustus 2014, jaksa telah mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya. Ini artinya, berkas tersebut telah dua kali dikembalikan. Saat itu, penyidik harus melengkapi syarat formil materi yang kurang lengkap.

Diberitakan, Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual. Mereka dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (ren)