Perempuan Petugas Kebersihan JIS Dihukum 7 Tahun Bui
Senin, 22 Desember 2014 - 12:40 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menghukum Afriska Setyani alias Icha dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Afriska merupakan salah satu terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap murid TK di Jakarta Internation School (JIS).
Hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Afriska dengan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga :
Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut umum tersebut, lebih ringan dari ancaman hukuman, yaitu 15 tahun penjara.
Syaefullah