Kasus Pelecehan Seks di JIS, Virgiawan Divonis 8 Tahun

Sidang Lanjutan Kasus JIS
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis Virgiawan Amin alias Awan dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Hukuman ini lebih rendah daripada jaksa penuntut umum yang menuntut 10 tahun penjara.

"Terdakwa divonis penjara 8 tahun dengan denda Rp100 juta dan subsider  tiga bulan," kata ketua majelis hakim Nelson Sianturi di ruang sidang Oemar Seno Adji, Senin, 22 Desember 2014.

Menurut Hakim, terdakwa Awan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kesalahan dan turut serta pelecehan seksual terhadap siswa TK JIS. Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Patra M Zen, mengaku keberatan.

Dia akan mengajukan banding. Patra menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan pelecehan seksual.

"Kami pasti melakukan banding, Mereka tidak melakukan perbuatan seperti yang dimaksud," kata Patra usai persiangan.

Dalam banding tersebut, nantinya tim kuasa hukum akan memeriksa ulang saksi untuk mencari kebenaran materil.

"Kami akan panggil lagi saksi dari awal. Mudah-mudahan ke tempat yang lebih tinggi (peradilan) bisa menemukan titik cerah," tambah Patra.

Sebelumnya, Hakim memvonis Afriska Setyani alias Icha dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Syaefullah


Baca juga: