8 Motor Ditilang karena Nekat Lintasi Jalan Protokol

Pengendara motor ditilang karena lintasi Jalan Thamrin
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA.co.id - Pengendara sepeda motor masih nekat melintasi Jalan MH. Thamrin. Petugas kepolisian yang berjaga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia juga siap menghadang.

Pantauan VIVA.co.id, puluhan polisi lalu lintas sejak Senin, 19 Januari 2015 terlihat berjaga agar tak ada lagi sepeda motor yang melawati jalan protokol itu.

Polda Metro Jaya sudah memberlakukan denda tilang maksimal Rp500 ribu bagi pengendara yang kedapatan melewati jalan yang akan menjadi tersebut.

Hingga pukul 09.00 WIB, sudah ada delapan sepeda motor yang ditilang. Mereka mengaku belum mengetahui pelarangan ini.

Toto, salah seorang pengendara asal Sukabumi yang ditilang, mengaku belum mengetahui kebijakan dari Pemprov DKI ini.

"Saya enggak tahu aturannya Pak, saya lama di Sukabumi," ujar Toto saat ditilang polisi.

Terlihat, polisi menyita surat-surat kendaraannya dan memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar dan bisa datang ke pengadilan sesuai dengan tanggal yang dijadwalkan.

Salah satu polisi lalu lintas mengaku akan menindak pengendara yang akan melintasi jalan protokol melalui Bundaran Hotel Indonesia itu.

"Sejengkal saja lewat, kami tilang. Karena kalau dia balik arah, sudah membahayakan dirinya," kata polisi itu.

Seperti diketahui, sejak 18 Januari 2015, Polda Metro Jaya sudah menerapkan denda maksimal Rp500 ribu bagi pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan MH. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. (art)

Baca juga: