Kartu Parkir Elektronik Bisa untuk Bayar Bus TransJakarta

Mesin kartu parkir elektronik.
Sumber :
  • VIVanews/Syaefullah

VIVA.co.id - Kepala Unit Pelaksana Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Sunardi M. Sinaga, menjelaskan, sistem pembayaran parkir di Jalan Sabang sudah sangat mudah. Warga cukup menempelkan kartu untuk membayar biaya parkir tersebut.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan kartu parkir elektronik itu, warga bis langsung mendatangi bank yang bekerjasama dengan Pemprov DKI, di antaranya Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank Mega, BCA, dan Bank DKI Jakarta.

"Kartu ini bisa digunakan untuk Bus TransJakarta, dan bisa menggunkan kartu flash juga" katanya di Jalan Sabang, Jakata Pusat, Kamis, 29 Januari 2015.

Menurut dia, cara penggunaan kartu elektronik di mesin parkir cukup mudah. Masyarakat hanya menempelkan kartu pada reader di TPE, kemudian pilih jenis atau tipe kendaraan lalu memasukan nomor polisi kendaraan dan perkiraan lama parkiran.

Setelah muncul konfirmasi harga, pilih tanda checklist dan struk akan keluar sebagai tanda bukti pembayaran. Sunardi menambahkan, untuk tarif kendaraan akan dikenakan biaya per jam.

"Mobil dikenakan Rp5.000, motor Rp2.000, sedangkan truk dan mobil bus dikenakan Rp8.000," tambahnya.

Selain itu, Dishub DKI juga akan melakukan fungsi kontrol terhadap kendaraan yang parkir. "Nantinya juru parkir yang mengawasi di area lokasi," kata Sunardi.


Baca juga: