Kasus Pelecehan Seks Guru Santa Monika Mulai Disidang Maret

Kekerasan pada anak.
Sumber :
  • www.onvsoff.com

VIVA.co.id - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru berinisial H, yang merupakan wali kelas korban berinisial L di Santa Monika, salah satu sekolah di Jakarta, dari Mei 2014 hingga saat ini belum juga tuntas.

Pengacara dari keluarga korban mengatakan, bahwa ada perkembangan yang baik, karena permintaan untuk menahan pelaku sudah dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Kasus klien kami ini dari Mei 2014 hingga saat ini masih terombang-ambing dan belum selesai, namun kami bersyukur bahwa saat ini si pelaku yang seorang guru wanita ini sudah ditahan dari 5 Februari 2015 yang lalu," ujar Ketua Tim Pengacara dari pihak korban, Didit Wijayanto Wijaya, Selasa 24 Februari 2015.

Didit menuturkan, proses hukum dalam kasus ini sudah masuk di tahapan persiapan persidangan.

"Pada 4 Maret 2015, kami akan melakukan gelar sidang perdana pembacaan dakwaan," ujarnya.

"Terkait apakah jaksa akan mengenakan pasal berlapis atau tidak, kami belum bisa memastikan. Namun, bila melihat perbuatan si pelaku dan hasil visum bahwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh si pelaku ini, pastinya sudah dilakukan secara berulang-ulang dan terbukti positif sudah dilakukan pelecehan seksual terhadap siswa playgroup berinisial L ini dengan menggunakan jari dan kini dubur anak tersebut ada luka," tambahnya.

Pihak keluarga korban berharap, kasus L ini dapat diproses hukum secara objektif.

"Semoga kasus ini dapat diproses secara adil dan objektif, jangan di ombang-ambing begini, bayangkan saja dari tahun lalu hingga saat ini proses hukumnya berjalan secara tuntas," papar dia. (ren)

Laporan: Siti Indah Lucanti

Baca juga: