Senin, Sidang Kasus Raden Nuh Cs Digelar

Raden Nuh dan Edi Syahputra, admin akun @triomacan2000
Sumber :
  • Antara/ Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id - Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Koeshardjono didakwa atas perkara pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan. Raden Nuh dkk dilaporkan Abdul Satar ke Polda Metro Jaya, 29 Oktober 2014. Kasus ini pun memasuki persidangan.

Raden Nuh dan teman-temannya akan segera disidang.  Sidang perdana perkara yang sempat menghebohkan itu, rencananya dilaksanakan pada Senin 16 Maret 2015 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk menghindari terjadinya peradilan sesat terhadap Raden Nuh dkk, kuasa hukum telah menghubungi berbagai pihak terkait dalam dan luar negeri.


"Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa, Amnesty Internasional, Komnasham, Komisi Yudisial, Komisi III DPR hingga Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung," ujar Dr. Eggi Sudjana SH, MSi salah satu anggota tim penasihat hukum, di Jakarta, Sabtu 14 Maret 2015.


Menurut Eggi Sudjana, berbagai media dan kantor berita asing juga telah menghubunginya, guna memastikan pengadilan terhadap advokat anti korupsi Raden Nuh berjalan secara adil, jujur dan profesional.


Raden Nuh ditangkap pada 1 November 2014. Penangkapan Raden Nuh tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dulu. Kemudian, ia dinyatakan sebagai tersangka pada 2 November 2014. Sampai saat ini, Raden Nuh masih ditahan.


![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]