Tiga Admin @Triomacan2000 Divonis Penjara Lima Tahun

Sidang tuntutan TrioMacan2000 Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Tiga orang yang menjadi administrator atau admin akun Twitter provokatif, @TrioMacan2000 divonis hukuman penjara empat sampai lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2015.
Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Ketiga orang itu adalah Raden Nuh yang dihukum lima tahun penjara, Edi Syahputra empat tahun penjara, dan Harry Koes lima tahun penjara. 
Pengacara: Tak Ada Niat Jahat dalam Tulisan Haris Azhar

Sidang majelis hakim yang dipimpin hakim Suprapto menghukum ketiga orang itu karena mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang membuat dapat diaksesnya akun elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik serta pencucian uang.
Kantor Mossack Fonseca Digeledah Kejaksaan Panama

Hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal dan berlaku baik selama menjalani sidang. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Hakim juga membebankan biaya perkara Rp5.000 kepada para terdakwa.

Raden Nuh, Edi Syahputra, Harry Koes didakwa Pasal 45 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus mereka berkaitan dengan penyampaian berita korupsi PT Telkom Indonesia dan PT Mitratel melalui media online Asatunews.com dan dugaan kicauan melalui media sosial Twitter.

Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono dibekuk aparat Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 23 Oktober 2014. Mereka memeras pejabat PT Telkom Indonesia, Arif Prabowo.

Mereka juga memeras rekanan PT Telkom Indonesia, yakni pemilik PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, sebesar Rp358 juta.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya