50 Persen Kamar Kos di Jakarta Barat Tak Berizin

Kos esek-esek di Mangga Besar
Sumber :
  • VIVA.co.id / Muhammad Iqbal

VIVA.co.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat akan mengawasi rumah kos-kosan di wilayahnya. Ini dilakukan agar kamar kos tersebut tidak disalahgunakan.

Saat ini, jumlah kos-kosan di Jakarta Barat mencapai 533 unit. Sementara, jumlah kos-kosan yang tak mengantongi izin diperkirakan lebih banyak lagi.

Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Barat Sri Yuliani mengatakan, maraknya kos-kosan tak berizin mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Di Jakarta Barat, sebanyak 50 persen diperkirakan tidak berizin dan tidak terlaporkan. Alhasil, kos-kosan itu pun tidak membayar pajak 10 persen dari pendapatan bersih per bulan," ujarnya, Jumat, 24 April 2015.

Menurut aturan perpajakan, kos dengan jumlah kamar minimal 10 unit harus membayar pajak hotel sebesar 10 persen dari penghasilan bersih. Sejumlah Camat dan Lurah juga sudah mulai mengecek keberadaan kos-kosan di wilayahnya.

Sebagai contoh di Kecamatan Palmerah, hanya terdata 17 rumah kos. Padahal, di daerah ini banyak terdapat kos-kosan, misalnya di wilayah Kemanggisan, karena berdekatan dengan Kampus Bina Nusantara.

(mus)