Lima Manajer Jepang di Depok Dideportasi

Ilustrasi paspor
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id - Terbukti menyalahgunakan izin, lima warga negara asing asal Jepang yang memiliki jabatan strategis di sejumlah perusahaan di Depok dideportasi pihak Imigrasi.

Kepala Imigrasi Depok Dudi Iskandar, mengatakan langkah ini, dilakukan pihaknya setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait kepemilikan dokumen dan izin tinggal kelima WNA tersebut.

"Setelah kami periksa ternyata mereka menyalahgunakan izin. Mereka ini bekerja di Indonesia dan telah menempati posisi yang cukup strategis. Rata-rata menjabat sebagai manajer," ujarnya, Rabu 13 Mei 2015.


Menurutnya, selain kelima WNA asal Jepang yang tidak disebutkan identitas dan nama perusahaannya itu, Imigrasi Depok juga mendeportasi seorang WNA asal Ethiopia.


"Beberapa diantaranya masih menjalani pemeriksaan dan ada juga yang kami tahan. Kasusnya masih terus kami dalami," katanya.


Para WNA ini diamankan dalam razia yang dilakukan Imigrasi Depok bersama 80 WNA lain yang terjaring dalam operasi tersebut. Hingga kini kasusnya, kini masih dalam proses penyelidikan.