Penculik Sintya Terancam Penjara Lima Tahun

Penculikan Sintya
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Aparat Kepolisian sampai saat ini masih memburu pelaku dugaan penculikan Sintya Hermawan (6), bocah yang hilang di Lantai 3 Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

"Tim masih menyelidiki kasus penculikan yang di PGC, dengan mencari identitas pelaku yang ada di CCTV dan orang yang menyuruh sopir taksi mengantarkan Sintya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya. Rabu 22 Juli 2015.

Meskipun Sintya sudah kembali ke orangtua, Iqbal mengatakan pelaku tetap dicari untuk mengetahui motif penculikan.

"Pelaku terancam pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," kata Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bocah Sintya sudah dilakukan secara intensif secara fisik maupun psikis.

"Secara fisik kita sudah minta visum oleh dokter dan hasil analisa sementara alhamdulilah secara fisik tidak terdapat tanda-tanda kekerasan, perlakuan seksual dan lain sebagainya. Tapi secara psikis ini sedang dilakukan pemeriksaan. Mungkin rencananya hari ini atau besok," ungkap Iqbal.

Iqbal juga mengatakan, pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ada kemungkinan pelaku lebih dari satu orang.

"Bisa jadi lebih dari satu orang. Sedang kita lakukan penyelidikan. Beberapa saksi kita periksa termasuk memintai keterangan dari sopir. Karena identitas dan ciri-ciri itu diperlukan, karena yang menyetop taksi di Bekasi Barat berbeda dengan di CCTV," kata Iqbal.