Jaksa Penuntut Hanya Hadirkan Satu Saksi dalam Sidang RA

Sidang kasus mucikari RA
Sumber :
  • Irwandi/ VIVA
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menggelar sidang lanjutan perkara kasus muncikari artis dan model, Robie Abas (RA), alias Obie. Sidang digelar ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu 26 Agustus 2015.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut mulai digelar sekitar pukul 17.54 hingga 18.30 WIB malam ini. Sidang dipimpin tiga majelis hakim dengan Hakim ketua Efendi Muhctar.

Kuasa hukum RA, Dahlan Pido, mengatakan saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut hanya satu yang hadir dari tiga saksi yang rencananya akan dihadirkan.

"Cuma satu saksi yang tadi. Tadi pak Yance. Yance dari penyidik Polres, dia yang menangkap," ujar Dahlan, seusai sidang di PN Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Dahlan mengatakan, saksi hanya satu orang yang hadir dari tiga orang yang diagendakan hadir.

"Seharusnya hari ini tiga (saksi). Yang waktu kemarin, hakim minta paling banyak tiga. Tapi karena waktu sudah malam, ya jadi satu. Nanti, yang lainnya akan diajukan hari rabu depan," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, sidang dimulai sekitar pukul 17.54 WIB di ruang sidang 2 PN Jasel. Sidang yang berlangsung hanya sekitar 36 menit dilakukan secara tertutup untuk umum. (asp)