Jenderal 'Amerika' Tipu WNI Miliaran Rupiah

Ilustrasi dolar
Sumber :
  • Reuters Photo

Mendapatkan laporan tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka bernama Jackson Chukwukere dan Jhon K Obioma, WN Nigeria, dan Ceesy Ebrima seorang WN Gambia.

"Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda," ujar Krishna.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya dua buah stempel berlambang PBB, uang dolar, satu buah koper, paspor, ponsel, kapas dan serbuk putih.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.