Bekasi Kewalahan, Truk Sampah Jakarta Punya Stiker Khusus

92 Truk Sampah Baru DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Dinas Perhubungan Kota Bekasi bakal menelusuri truk sampah DKI Jakarta yang menggunakan sebuah striker khusus agar bisa bebas melintasi di luar rute yang ditetapkan oleh MOU yang dibuat DKI Jakarta dan Kota Bekasi.

Stiker itu diketahui saat razia yang digelar oleh DPRD Kota Bekasi, Rabu, 21 Oktober 2015, siang lalu. Dalam razia, petugas dan anggota DPRD Kota Bekasi berhasil menjaring enam truk sampah yang melintas di Jalan Raya Cipendawa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Padahal jalur tersebut, dilarang dilintasi truk sampah karena dikhawatirkan bisa mencemarkan daerah sekitar melalui air lindi. Namun belakangan diketahui, sopir berani lewat jalur itu karena memiliki stiker khusus, bertuliskan PAS Jatiasih dan IW, lengkap dengan logo Dishub. Stiker tersebut, diduga dipasang oleh oknum Dishub Kota Bekasi.

Dari kabar yang disampaikan oleh salah satu sopir truk mengatakan, koordinatornya yang memberikan stiker dan dibeli dari oknum Dishub Kota Bekasi seharga Rp110.000. Masa berlaku stiker itu, kata dia, selama satu bulan.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, pihaknya masih mendalami temuan stiker ini. "Jujur saya juga baru tahu adanya stiker itu. Padahal kami pernah membuat stiker seperti itu, anak buah saya juga belum ada yang mau terbuka," kata Yayan, Senin, 26 Oktober 2015.

Yayan menyatakan, bakal membentuk tim investigasi untuk menemukan dalang dalam pembuatan stiker ini. Apabila ada oknum Dishub yang melakukan kecurangan dengan memberikan izin dan stiker pas, maka dia akan menindak tegas.

"Yang jelas kalau memang ada orang Dishub yang bermain, apalagi dengan stiker itu seolah-olah menjadi pengamanan bebas mengangkut truk sampah ya akan kita tindak," jelasnya.

Yayan menjelaskan, truk sampah hanya diperbolehkan melewati dua jalur, pertama Jalan Alternatif Cibubur dan kedua Tol Bekasi Barat, Jalan Ahmad Yani. Namun untuk Tol Bekasi Barat, truk diperbolehkan lewat dari pukul 21.00 dampai 05.00.

"Di luar waktu dan jalur itu, truk dilarang lewat. Kalau berani lewat, akan kami tilang," kata Yayan.

Sementara itu, Komisi A DPRD Kota Bekasi terkait temuan stiker itu bakal memanggil Dinas terkait untuk meminta juga klarifikasi stiker.

"Selain meminta kalrifikasi DKI kami juga akan panggil dinas terkait Kota Bekasi untuk menjelaskan masalah striker," katanya.