Dishub: Gojek Itu Ilegal, 'Driver' Harus Waspada

Ilustrasi pengendara Gojek
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah meminta, para pengendara Gojek untuk mewaspadai hak dan kewajiban mereka yang bisa saja hilang karena masalah legalitas perusahaan yang tak kunjung usai.

"Sekarang kalau ada masalah kayak gini driver ngadu kemana? Nah, bingung kan mereka sekarang. Hal-hal kaya gini ke depannya bakal lebih sering terjadi. Gojek dan perusahaan sejenis harus segera beresin soal bentuk perizinan deh," kata Andri, Selasa, 3 November 2015.

Menurut Andri, aksi mogok kerja yang dilakukan driver Gojek se-Jabodetabek sudah tepat dan bagus. Karena, selama ini, perusahaan Gojek dan transportasi berbasis aplikasi lainnya tak memiliki payung hukum yang jelas.

"Ya bagus itu. Makanya udah, ye kan, yang normal-normal aja (bentuk perusahaan)" ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, persatuan driver Gojek se-Jabodetabek hari ini menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pusat Gojek di Kemang, Jakarta Selatan. Sksi demo dan mogok kerja tersebut terjadi karena pihak Gojek menurunkan tarif yang dibayarkan kepada drivernya, yakni dari Rp4.000 per kilometer menjadi Rp3.000 per kilometer terhitung Senin, 2 November 2015.