Begini Cara Polisi Jebak Preman Pemeras Proyek di Gambir

Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id - Seorang pria berinisial FC (40), ditangkap jajaran aparat Polsek Metro Gambir karena terbukti memeras mandor proyek pembangunan kantor Jiwasraya di Jalan Juanda IV, Kelurahan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.

Dari tangan FC, yang mengaku anggota salah satu Organisasi Masyarakat (ormas) yang cukup dikenal di Jakarta, polisi menyita uang Rp3 juta.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Gambir, Komisaris Polisi (Kompol) Bambang YS, mengatakan korban yang diketahui adalah mandor dalam proyek pembangunan tersebut bernama Ismaini (46). Kata Bambang, tidak hanya sekali Ismaini diperas oleh FC.


"Pelaku dalam 3 bulan terakhir sudah 3 kali memeras mandor proyek pembangunan kantor asuransi tersebut," ujarnya di Mapolsek Metro Gambir, Kamis, 26 November 2015.


Akibat seringnya diperas, lanjut Bambang, proyek pembangunan gedung tersebut jadi berjalan lamban. Korban merasa terganggu dengan aksi FC yang kerap berulang. Dia pun akhirnya melapor pada pihak kepolisian.


"Berawal dari laporan korban, akhirnya kita lakukan strategi penangkapan dengan cara menjebaknya. Jadi korban meminta pelaku datang untuk mengambil uang, nah di situlah pelaku kita tangkap," kata dia.


Akibat perbuatannya, kini FC harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Selain itu uang sejumlah Rp3 juta yang didapat dalam aksi memerasnya yang terakhir juga dibawa sebagai barang bukti.