AJI Desak Kapolri Usut Pemukulan Dua Jurnalis Asing

Demo mahasiswa Papua ricuh
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Dua jurnalis dari dua media massa asing menjadi korban kekerasan saat meliput aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa, 1 Desember 2015. Dua jurnalis itu adalah Archicco Guilliano (ABC Australia) dan Stephanie Vaessen (Al Jazeera).

Kasus kekerasan itu berawal dari aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh keduanya di sela-sela demonstrasi AMP yang berakhir rusuh di Jalan Sudirman, Jakarta. Archicco Guilliano atau Chicco mengabadikan peristiwa kekerasan yang dilakukan polisi kepada para pengunjuk rasa. Beberapa polisi yang melihat itu kemudian mendekati Chicco dan memintanya menghapus rekaman di kameranya.

"Beberapa polisi tiba-tiba mendatangi saya, dan meminta saya untuk menghapus rekaman di kamera," kata Chicco.

Chicco menolak dan menjelaskan pada polisi bahwa dirinya adalah jurnalis ABC yang bertugas di Istana Merdeka. Polisi yang marah mengabaikan penjelasan itu, dan memukul Chicco. Beberapa polisi lain menghalang halangi rekannya.

Peristiwa yang dialami Chicco diabadikan oleh Stephanie melalui kamera selular. Stephanie hadir di lokasi itu yang juga untuk meliput demonstrasi AMP. Polisi yang mengetahui Stephanie sedang mengabadikan kekerasan polisi pada Chicco beralih marah ke Stephanie.

"Lima orang polisi mendatangi saya, dan secara agresif meminta saya untuk menghapus rekaman," kata Stephanie yang menolak permintaan itu.

Dengan beringas, lima polisi itu menyuruh Stephanie mencari rekaman itu dan menghapus video di telepon genggamnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Suwarjono mengatakan, peristiwa kekerasan yang dialami dua jurnalis dalam demonstrasi itu merupakan bukti bahwa polisi belum sepenuhnya menyadari tugas seorang jurnalis.

"Perlu saya ingatkan, jurnalis adalah mata dan telinga publik, apa yang diliput jurnalis, itu adalah fakta yang akan diberitakan ke publik. Ini pelanggaran!" ujarnya melalui keterangan tertulis.

Untuk itu, AJI mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalis tersebut. "Polisi seharusnya melek hukum, bukan sebaliknya melanggarnya. Tindakan penghapusan gambar jelas pelanggaran atas UU Pers," katanya menegaskan.

Menurut dia, kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya adalah bagian dari kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Dua hal ini secara konstitusional dilindungi Pasal 28 E dan Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945. Aturan turunan mengenai hal ini terdapat dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. "Indonesia adalah negara yang meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, polisi harus memahami itu, agar tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini."

Sementara, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D. Nugroho mengatakan, kekerasan yang dialami dua jurnalis asing ini adalah bukti bahwa pemerintah tidak serius membuka akses informasi di Indonesia. Bila ada kasus yang dianggap bisa merugikan pemerintah, langkah yang diambil justru inkonstitusional.

"Penghapusan karya jurnalistik adalah inskonstitusional. Indonesia adalah negara hukum, hal-hal semacam itu tidak pantas terjadi di Indonesia," kata Iman.

Iman menuntut polisi segera mengusut tuntas peristiwa pemukulan dan penghapusan karya jurnalistik yang dialami Chicco dan Stephanie. Menurut dia, penuntasan kasus itu tidak cukup hanya dengan minta maaf. "Polisi harus menghadirkan pelakunya untuk dibawa ke meja hukum."

(mus)