Mahasiswa Papua Ditahan Polisi, Kapolda: Biar Kapok

Ilustrasi/Aksi unjuk rasa Papua merdeka di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Dua mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Papua, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap dua anggota polisi di Tangerang, Banten. Saat ini kedua mahasiswa tersebut telah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

"Dua (mahasiswa) itu sementara kita tahan untuk kasus penganiayaan polisi. Inisialnya adalah EI sama IH," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 2 Desember 2015.

Tito juga mengatakan, mengenai penahanan tersebut sebenarnya sudah ada permintaan penangguhan penahanan. Bahkan ada yang bersedia menjadi jaminan agar penangguhan dua mahasiswa dari universitas swasta tersebut ditangguhkan.

"Sudah ada permintaan penangguhan dari tokoh-tokoh Papua di Jakarta, termasuk Pak Natalis Wigay, Pak Yorrys, dan lain-lain, dengan pertimbangan mereka adalah mahasiswa yang (masih) kuliah," kata dia.

Meskipun begitu, Tito mengatakan tidak secara langsung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Tito ingin para mahasiswa yang bertingkah laku anarkis tersebut mendapatkan pelajaran

"Sementara kita berikan pembelajaran dulu karena ini anggota polisi yang di Tangerang, jauh tempatnya, dikeroyok oleh mereka. Kita tahan dulu tapi kita pertimbangkan penangguhannya dalam waktu singkat," kata dia.

Tak ada izin

Antisipasi Ricuh, Polisi Gelar Nonton Bareng Berhadiah

Tito menambahkan, aksi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Bundaran Hotel Indonesia kemarin tidak memiliki izin dari kepolisian.

"Kemarin telah terjadi kesalahpahaman. Mereka (mahasiswa Papua) ingin unjuk rasa tapi untuk itu harus ada surat pemberitahuannya terlebih dahulu," kata Tito.

Terkait pemberitahuan, AMP dikabarkan telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa tersebut melalui Fax. Namun Tito membantah hal tersebut. Tito mengatakan, pihaknya tak menerima fax dari AMP. Tito pun mengatakan, semestinya surat pemberitahuan tersebut disampaikan secara langsung, tidak melalui fax.

"Mereka bilang sudah kirim surat pemberitahuannya via fax tapi ke nomor fax yang mana? Karena di direktorat intel tidak ada (fax masuk). Harusnya ada yang datang langsung, sehingga nanti bisa dapat surat tanda terima pemberitahuan," ujarnya

Menurut Tito, surat tanda terima yang diterima ketika telah menyampaikan pemberitahuan dapat menjadi dasar para mahasiswa yang berunjuk rasa tersebut. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan juga dapat menghindari bentrokan antara masa pengunjuk rasa dengan petugas kepolisian

"Surat tanda terima itu yang menjadi dasar bagi mereka bahwa kami sudah diberitahu. Nah, kalau unjuk rasa yg tidak melalui tata cara itu maka itu dapat dianggap demo, dan itu tidak sah," ucap dia.

Kapolda Jamin Keamanan Sopir Taksi dan Ojek Online
Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto.

Alasan Polisi Tetap Sidik Kasus Dugaan Penipuan Wanita Emas

Hasnaeni saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2016