Jokowi Teken UU Daerah Khusus Jakarta

Ilustrasi Monas Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. Adapun, UU ini terdiri menjadi 73 Pasal dan 12 bab ketentuan penutup.

img_title Elektabilitas Gibran Melejit, Jokowi: Potret Pendapat Masyarakat

Salah satu pertimbangannya bahwa, Jakarta memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara, serta menjadi penopang kesejahteraan rakyat Jakarta dan kesejahteraan nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Presiden Jokowi tinjau pembangunan infrastruktur IKN

Photo :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

img_title Jokowi Komentari 2 Tahun Prabowo-Gibran: Apakah Mereka Merasakan Manfaatnya

Selanjutnya, Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa kewenangan khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Kemudian, Ayat (5) berbunyi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

img_title Cabut Gugatan Ijazah Gibran, Denny Indrayana Bocorkan Alasannya

Adapun, Ayat (6) disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Ayat (7) dikutip pada Senin, 29 April 2024.

Dengan disahkannya UU ini oleh Presiden Jokowi, maka nama Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dirubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Dengan Undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dirubah mnjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” bunyi Pasal 2 Ayat (1) UU 2/2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1). Sedangkan, Ayat (2) mengatur tentang Provinsi DKJ sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2), berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional dan global,” tulis Pasal 4.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut