Tersangka Baru Suka Atur Artis dan Model yang Bisa 'Dipesan'
Senin, 14 Desember 2015 - 13:33 WIB
Sumber :
- VIVAlife/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu O, F dan A terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis Nikita Mirzani.
Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum dari Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Darmanto, mengatakan bahwa tersangka yang berinisial A merupakan bos dari dua mucikari F dan O.
Baca Juga :