Larang Gojek, Warga: Suruh Menterinya Naik Metromini

Ilustrasi ojek online.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id - Kebijakan Kementerian Perhubungan yang melarang operasional layanan transportasi berbasis aplikasi online seperti Gojek, GrabBike dan angkutan berbasis aplikasi lainnya menuai reaksi negatif dari masyarakat.

Masyarakat mempertanyakan kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang dinilai terlambat. Pemerintah baru melarang ojek aplikasi online beroperasi setelah transportasi alternatif itu telanjur menjadi primadona masyarakat.

"Ya heran sih, kenapa Pak Menteri Jonan kok baru sekarang melarangnya. Yang legal dan terdaftar aja masih ribet, semrawut. Kayak metromini, legal, terdaftar tapi bermasalah," kata seorang warga, Yerico (23), Jumat, 18 Desember 2015.

Sebagai pengguna jasa ojek online, Yerico mengakui keberadaan Gojek dan sejenisnya sangat membantu orang banyak. Terutama warga Jakarta yang terkungkung kemacetan lalu lintas.

Ojek online juga bisa mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. "Dia juga ngebuka lapangan baru yang besar loh," ujar Yerico.

Sementara itu, salah seorang pengguna ojek aplikasi online lainnya, Rizki (30), juga mengkritik kebijakan Menteri Jonan. Rizki menilai larangan Gojek beroperasi sangat disesalkan. Sebab, pemerintah sendiri belum memberikan alternatif lain transportasi publik yang layak dan nyaman.

"Suruh menterinya naik angkot, naik metromini ke kantor, gimana rasanya? Sopir ugal-ugalan, angkot bobrok," kata Rizki yang kerap menggunakan Gojek di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan ini.

Rizki meminta pemerintah bijak dalam mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat. Jangan hanya terpaku pada aturan baku soal transportasi yang belum banyak memberikan solusi atasi kemacetan.

Di sisi lain, Gojek dan transaportasi online lainnya saat ini menawarkan kemudahan layanan dan cepat sampai tujuan.

"Suruh Menterinya rasakan naik angkot, terus rasain enaknya pakai jasa Gojek, baru dia ambil keputusan," kata Rizki kesal.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, mengatakan pelarangan itu karena operasi layanan transportasi tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.

"Itu penegasan saja dari pemerintah, karena pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum. Sehingga, pengoperasian tersebut dilarang," ujar Djoko kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis malam 17 Desember 2015.

Ia mengatakan, pelarangan ini dilakukan merespons banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Gojek, GrabBike dengan moda transportasi lain. Hal ini, menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan, dan keselamatan masyarakat berlalu lintas.

"Dengan terkoordinirnya Gojek/GrabBike menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat penegak hukum," kata dia. (ase)